Gowok: Jejak Tradisi dan Bayang Norma dalam Hukum Adat Jawa

Bidang Kemahasiswaan

Departemen Seni dan Budaya

27 November 2025

Gowok: Jejak Tradisi dan Bayang Norma dalam Hukum Adat Jawa

Tradisi Gowok merupakan salah satu praktik budaya dalam masyarakat Jawa yang dahulu berfungsi sebagai bentuk pendidikan pranikah bagi laki-laki sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Tradisi ini lahir dari kondisi sosial pada masa ketika pendidikan formal belum berkembang, sehingga masyarakat mengandalkan hukum adat sebagai pedoman dalam membentuk kedewasaan moral, etika, dan tanggung jawab calon kepala keluarga. Dalam konteks tersebut, Gowok dipandang sebagai bagian dari kebiasaan yang hidup dan diterima oleh masyarakat, bukan sebagai penyimpangan norma.

Dalam perspektif budaya dan hukum adat, tradisi Gowok mengandung nilai-nilai pendidikan sosial dan moral, seperti penghormatan terhadap perempuan, pemahaman peran dalam rumah tangga, serta kesiapan mental sebelum menikah. Hukum adat memandang suatu kebiasaan sebagai hukum selama diakui dan dijalankan secara kolektif oleh masyarakatnya. Oleh karena itu, pada masanya, Gowok memiliki legitimasi sosial karena dianggap mampu menjaga keseimbangan dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan nilai moral, penguatan ajaran agama, serta hadirnya sistem hukum nasional membawa pergeseran pandangan terhadap tradisi ini. Praktik yang dahulu dianggap sebagai sarana pendidikan mulai dipandang bertentangan dengan norma kesusilaan, hukum positif, dan nilai keagamaan. Akibatnya, tradisi Gowok perlahan ditinggalkan dan akhirnya menghilang dari praktik kehidupan masyarakat modern.

Meskipun demikian, hilangnya tradisi Gowok tidak serta-merta menghapus nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Semangat edukatif tentang pentingnya kesiapan moral, tanggung jawab, dan kedewasaan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga tetap relevan hingga saat ini. Nilai-nilai tersebut dapat dijadikan bahan refleksi dalam memahami dinamika hubungan antara budaya lokal, hukum adat, dan hukum modern di Indonesia.