Kontroversi KUHAP 2025: Dilema antara Perlindungan HAM dan Efektifitas Penegakan Hukum

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

22 Desember 2025

Kontroversi KUHAP 2025: Dilema antara Perlindungan HAM dan Efektifitas Penegakan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan tersebut akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2025. KUHAP ini disusun untuk menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang berlaku sejak tahun 1981. Pada dasarnya, KUHAP yang baru ini diharapkan dapat menyelaraskan hukum acara pidana dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan upaya penyesuaian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) sebagai hukum pidana materiil yang juga akan berlaku pada 2 Januari 2025. Namun, dalam proses penyusunannya, kami telah menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara serta membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Beberapa isu utama yang menjadi fokus kajian ini yaitu adanya kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang penyadapan karena kurangnya mekanisme kontrol dan pengawasan yang ketat dari pengadilan, meskipun ada klaim bahwa aturan baru lebih ketat daripada KUHAP lama.

Kritik muncul terkait kegagalan KUHAP baru dalam menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif. Dikhawatirkan penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan menjadi "stempel" tanpa pemeriksaan substansial, membuka ruang kolusi atau pemaksaan. Kemudian isu krusial seperti penangkapan dan penahanan yang dinilai belum tersentuh perbaikan signifikan dan berpotensi membuka ruang besar bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Pasal-pasal yang menempatkan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri juga berpotensi menciptakan kekuasaan yang terlalu besar (super power) bagi institusi kepolisian.