Pernyataan Sikap BEM-KM FH Unsika terhadap Tindakan Represifitas Aparat

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

29 Agustus 2025

Pernyataan Sikap BEM-KM FH Unsika terhadap Tindakan Represifitas Aparat

Kami mengecam keras tindakan represif aparat Brimob yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi masyarakat di depan Gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini dipicu insiden mobil rantis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojol, sebagaimana terekam kamera video dan viral di media sosial.

Tindakan represif aparat bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang bahkan telah diatur secara operasional dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Negara yang seharusnya hadir untuk melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi, bukannya melawan dan mengorbankan mereka.

Tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tugas dan wewenang, peraturan perundang-undangan, tetapi juga merusak citra kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.