Surat Untuk Presiden: Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

22 November 2025

Surat Untuk Presiden: Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Dasar hukum penetapan Soeharto menjadi pahlawan nasional merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Keppres ini dikeluarkan sebagai dasar penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan sembilan tokoh lainnya. Selain Keppres tersebut, penetapan ini juga didasarkan pada pemenuhan persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Pahlawan Nasional, dimana Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (TGTP) meninjau rekam jejak Soeharto dan menganggapnya memenuhi syarat umum dan khusus.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto menimbulkan banyak perdebatan dan penolakan di kalangan masyarakat. Penolakan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional sangat kompleks, berakar pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) skala besar, serta kebijakan otoriter selama 32 tahun masa pemerintahannya (Orde Baru). Penolakan ini juga datang dari masyarakat sipil, akademisi, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, serta beberapa politisi.