Tiga Bahasa di Karawang: Sejarah, Asal-Usul, dan Dinamika Sosial Budaya
Bidang Kemahasiswaan
Departemen Seni dan Budaya
31 Desember 2025
Kabupaten Karawang memiliki karakter kebahasaan yang khas karena dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang sejarah dan budaya yang beragam. Selain dikenal sebagai bagian dari wilayah budaya Sunda, Karawang juga menjadi ruang hidup bagi Bahasa Jawa dan Bahasa Betawi. Keberadaan tiga bahasa ini tidak muncul secara kebetulan, melainkan merupakan hasil dari proses sejarah panjang yang dipengaruhi oleh letak geografis Karawang yang strategis, perpindahan penduduk, serta dinamika sosial yang berlangsung dari masa kerajaan hingga era modern.
Bahasa Sunda merupakan bahasa paling awal yang digunakan oleh masyarakat Karawang, terutama sejak masa Kerajaan Tarumanegara hingga Kerajaan Sunda dan Galuh. Bahasa ini menjadi fondasi identitas masyarakat lokal, khususnya di wilayah selatan dan pedalaman. Seiring berjalannya waktu, masuknya pendatang dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur membawa Bahasa Jawa yang kemudian berkembang kuat di wilayah pesisir dan utara Karawang. Bahasa Jawa Karawang memiliki karakter yang lebih sederhana dan egaliter dibandingkan bahasa Jawa keraton, mencerminkan kehidupan masyarakat agraris dan pesisir. Di sisi lain, kedekatan geografis Karawang dengan Bekasi dan Jakarta turut menghadirkan Bahasa Betawi, yang berkembang melalui mobilitas penduduk dan interaksi sosial lintas wilayah.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Karawang hidup dalam situasi multibahasa yang dinamis. Penggunaan bahasa bersifat fleksibel dan kontekstual, menyesuaikan dengan lawan bicara dan lingkungan sosial. Fenomena alih kode dan campur kode antara Bahasa Sunda, Bahasa Jawa, Bahasa Betawi, dan Bahasa Indonesia menjadi hal yang wajar dan mencerminkan kemampuan adaptasi sosial masyarakat. Bahasa Indonesia berperan sebagai bahasa penghubung dalam situasi formal, pendidikan, dan pemerintahan, sehingga sebagian besar masyarakat Karawang bersifat dwibahasa bahkan tribahasa.
Namun, perubahan sosial akibat urbanisasi, industrialisasi, dan perkembangan pendidikan membawa tantangan bagi keberlangsungan bahasa daerah. Generasi muda cenderung lebih sering menggunakan Bahasa Indonesia, sementara penggunaan bahasa daerah dalam lingkungan keluarga dan pendidikan mulai berkurang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian Bahasa Sunda, Bahasa Jawa, dan Bahasa Betawi jika tidak diiringi dengan upaya pelestarian yang berkelanjutan.
Dalam perspektif hukum, bahasa daerah memiliki kedudukan yang dilindungi oleh konstitusi. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus dihormati, dijaga, dan dikembangkan. Dengan demikian, keberadaan tiga bahasa di Karawang tidak hanya sah secara sosial dan historis, tetapi juga memiliki legitimasi hukum. Pelestarian bahasa daerah menjadi tanggung jawab bersama antara negara, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya dan keberagaman bangsa.